Selasa, 11 Januari 2011

Menjalankan Peraturan Tidak Semudah Membuat Peraturan

Apakah benda yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia jika telah berumur 17 tahun? Uang? Bukan. Anak? Haha tentu saja bukan. Yup, semua WNI tanpa terkecuali yang sudah berusia 17 tahun keatas wajib memiliki identitas kependudukan yaitu KTP.

Saya mempunyai pengalaman pribadi dalam mengurus pembuatan KTP. Dan ini ada kaitannya dengan etika profesi dalam hal pelayanan publik.

Pertengahan 2010 lalu, saya kehilangan dompet di kampus. Tentu saja KTP saya pun ikut hilang (yaiyalaah..). Parahnya, saya baru mengajukan pembuatan KTP baru 3 bulan kemudian,haha. Setelah menanyakan pada ibu saya, ternyata untuk membuat KTP tidak sulit. Cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar saja. Nanti fotonya langsung di sana. Kredit untuk kantor kelurahan yang memenuhi salah satu kriteria pelayanan publik yaitu Kesederhanaan.

Saat sampai di kantor kelurahan daerah saya, saya segera menuju loket pelayanan kependudukan. O..O..ternyata saya datang di jam yang kurang tepat. Saya datang sekitar pukul 1 siang, dimana saat itu para karyawan sedang istirahat, sehingga loket ditutup untuk sementara. Saya melihat jadwal istirahat dan melihat bahwa loket akan dibuka kembali pada pukul 13.30. Apa boleh buat, saya harus menunggu.

Pukul 13.30, teng, saya melirik, hmmmm belum dibuka juga loketnya. 5 menit... 10 menit... berlalu sudah. Di loket belum tampak batang hidung si petugas. Saya berpikir, wah bagaimana ini petugasnya. Kenapa kurang disiplin. Akhirnya saya memberanikan diri untuk masuk ke dalam kantornya, dan ternyata sang petugas sudah ada namun hanya duduk di belakang komputer. Hmmm entah apa yang sedang dikerjakannya, tapi saya berusaha husnudzon saja. Siapa tahu ada pekerjaan yang sangat penting sehingga tidak bisa ditinggalkan.
Lalu saya mendatangi petugas tersebut dan mengutarakan maksud saya. “Mbak, KTP saya hilang. Saya mau buat KTP baru.” tutur saya. “Oh iya sebentar ya.” Jawab petugas itu seraya mengambilkan formulir permohonan pembuatan KTP baru. Saya segera mengisi formulir tersebut. Formulirnya cukup simple, tidak ribet. Tidak banyak data yang harus saya isi. Mungkin ini karena saya hanya mengganti KTP yang hilang. Setelah selesai, saya menyerahkan formulir tersebut beserta fotokopi KK. Setelah menggabungkan berkas-berkas, petugas tersebut mempersilahkan saya untuk duduk di depan komputer. Ada kamera digital yang tersambung ke komputer. WOW, kantor kelurahan zaman sekarang canggih juga, sehingga kita tidak perlu menempel foto lagi.

Setelah difoto, petugas tersebut berkata, “KTP nya jadi sekitar 3 hari lagi ya.” Wah, cukup cepat ternyata. Dulu banyak yang mengeluh karena butuh waktu sekitar 2 minggu lebih jika lewat “cara biasa”. Tapi petugasnya belum selesai berkata. “Oiya, ini ada biaya administrasinya ya.” tambahnya.  Saya yang belum pernah membuat KTP sendiri langsung mengiyakan. Saat 17 tahun, saya memang nitip ibu saya membuat KTP, sekalian ibu saya memperpanjang KTP. “Berapa?” tanya saya.”Seikhlasnya.” jawab dia. Sesaat saya tahu, wah ini pasti pungli. Akan tetapi saya biarkan saja. Daripada nanti jadi ribet. Uang di dompet saya tinggal 10 ribu dan beberapa receh. Tidak mungkin saya memberi mbak nya seribuan, criing! Hahaha. Ya sudah, saya memberikan uang 10 ribu dan menerima formulir untuk mengambil KTP nantinya.
Selesai sudaah.. eits belum2... saat akan keluar, saya melihat sebuah papan yang berjudul : DAFTAR TARIF RETRIBUSI, PENDAFTARAN PENDUDUK & PENCATATAN SIPIL PROVINSI DKI JAKARTA. Jeng..jengg! ternyata terdapat daftar lengkap tarif retribusi yang legal mulai dari pembuatan KTP baru, pembuatan kartu keluarga, pencatatan kelahiran, perceraian dan lainnya.yang membuat saya kaget adalah tarif pelayanan penduduk dalam pembuatan KTP.... 0 Rupiah





Dan mereka (para petugas) nekat melakukan pungli padahal di ruangannya ada papan ini,,ckckckck... saya hendak menanyakan ini tapi menjadi tidak enak, nanti dikira tidak ikhlas memberikan uangnya. Yasudahlah, say ikhlaskan saja. Inilah memang fakta yang terjadi di pemerintahan kita, terutama yang bersifat operasional dan langsung bersentuhan dengan masyarakat. Hal ini juika tidak segera diberantas nantinya bisa berakibat buruk kedepannya karena dapat merusak moral bangsa. Seorang PNS yang baik, haruslah jujur dan berintegritas. Tidak boleh menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain. apalagi sampai melanggar peraturan. Yah, sesuai judul tulisan saya, menjalankan peraturan memang tidak semudah membuatnya... tapi teman-teman sekalian, tetaplah mempunya integritas, tetaplah punya pendirian. Kita tidak boleh terpengaruh atau ikut-ikutan berbuat curang. Tetaplah berusaha menjadi pribadi yang jujur dan berintegritas, tak peduli dilihat orang atau tidak karena Alloh SWT akan selalu selalu dan selalu melihat kita.
 
Nikmati hidup ini dengan Positif, Semangat, Gembira.

0 komentar:

Posting Komentar